REMBANG – Dalam mengatasi masalah sampah, pemerintah Kabupaten Rembang melalui UPT. Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan sejumlah inovasi. Salah satunya ialah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah desa.
MoU yang dilakukan yakni terkait kerjasama dalam pengangkutan sampah untuk dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Landoh, Kecamatan Sulang.
Kepala Unit Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Rembang, Yudianto membenarkan perihal tersebut. Untuk itu, pihaknya melakukan pengadaan 12 kontainer sampah tahun 2022 ini. Ditempatkan di 12 desa yang sudah melakukan kerjasama.
“Untuk pengadaan kontainer sampah 2022 ini ada 12 kontainer. Diletakkan di Kecamatan Sarang, Kecamatan Kragan, dan Kecamatan Rembang,” beber Yudianto.
Di Kecamatan Sarang kontainer itu ditempatkan di Desa Sarang Meduro, Desa Karangmangu, Desa Sendangmulyo, dan Desa Temperak.
Sedangkan di Kecamatan Kragan, yang mendapatkan jatah kontainer DLH berwarna hijau itu ialah Desa Kebloran, Desa Karangharjo, Desa Kragan, dan Desa Plawangan.
Untuk Kecamatan Rembang, kontainer diserahkan kepada Desa Tritunggal, Desa Kasreman, Desa Turusgede, dan Desa Kumendung.
Model kerjasama yang diterapkan dalam pengangkutan sampah ini ialah, pemerintah desa akan menginformasikan kepada unit pengelolaan sampah untuk mengambil kontainer yang sudah penuh. Setiap satu kali pengangkutan sampah, akan dikenakan Rp. 7.500 per meter kubik. Retribusi tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengangkutan Sampah.(Asmui/Msd)