Nasib sial dialami seorang pria warga Kecamatan Sarang. Alih-alih mendapat untung ketika disuruh kenalannya mengantar kayu, pria tersebut justru harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria tersebut diketahui berinisial SN. Dirinya ditangkap petugas gabungan Perhutani dan aparat kepolisian ketika mengangkut kayu jati hasil penebangan hutan secara ilegal.
SN semula sedang nongkrong santai di sebuah warung kopi. Tiba-tiba SN dihubungi oleh seorang kenalannya berinisial DIN melalui telepon untuk mengangkut kayu jati.
SN kemudian berangkat dan bertemu dengan DIN di Desa Sampung, Kecamatan Sarang. Suasana waktu itu sudah dini hari.
SN selanjutnya ditugaskan mengangkut kayu dari Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, dengan upah Rp. 200 Ribu. SN membawa kayu menggunakan sepeda motor roda tiga. Tapi saat tiba di jalan Desa Lodan Wetan, yang bersangkutan tertangkap petugas.
Kepala Unit Lidik 3 Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Rembang, Ipda. Widodo Eko Prasetyo menjelaskan tersangka perannya disuruh mengangkut kayu ilegal, sedangkan pelaku yang menyuruh belum tertangkap.
“Jadi tersangka sempat tanya kepada yang nyuruh, lha mbok upahi piro leh mas, dijawab oleh Din, mengko tak upahi 200 ewu, “ tuturnya.
Ipda Widodo menambahkan tersangka sempat melarikan diri, namun akhirnya bisa tertangkap kembali. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Rembang. Nilai kayu diperkirakan mencapai Rp. 5,5 Juta.
“Barang bukti motor roda tiga membawa 6 kayu jati gelondongan berbagai ukuran, “ beber Widodo.
SN kini ditahan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian mengingatkan proses hukum kasus pencurian kayu hutan tidak memandang banyak sedikitnya barang bukti.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)