REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang, tidak ingin memberatkan orang tua terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Sutrisno, hari Selasa (2/5).
Bupati mengatakan penggunaan baju adat untuk siswa akan mulai berlaku di tahun ajaran 2023/2024 itu, pihaknya tidak ingin memberatkan orang tua siswa. Sehingga sekolah dilarang melakukan pengadaan seragam yang dapat memberatkan siswa.
“Pak Kepala Dinas, sudah menyampaikan ke anak didik, yang penting tidak memberatkan pada wali murid. Jangan dipaksakan dan jangan ada pengadaan,” imbuhnya.
Hafidz menerangkan berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 direncanakan, ada 3 seragam sekolah baru bagi siswa pada jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas meliputi seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.
Pejabat asal Pamotan tersebut menyebutkan khusus rencana penggunaan baju adat yang dipakai setiap hari kamis berupa sarung batik Lasem, baju putih dan peci.
Pemakaian seragam itu menurut Bupati tidak memberatkan masyarakat karena berdasarkan pada survey yang dilakukannya, masyarakat di wilayahnya masih memakai sarung batik dan peci, menjadi pakaian sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno menyampaikan dengan adanya pemakaian baju adat setelan ala santri, akan menjadi ciri khas Kabupaten Rembang sebagai kota santri.
“Biar kita punya ciri khas,” ujarnya.
Ia menuturkan rencana penggunaan baju adat itu diperuntukkan kepada tenaga pendidik hingga anak didik di wilayah kerjanya.(Masudi/CBFM)