REMBANG – Sejumlah nelayan di Kabupaten Rembang menyuarakan soal lamanya pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP).
Padahal tanpa surat tersebut nelayan tidak dapat berangkat melaut untuk menangkap ikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gunardi salah satu pengurus paguyuban nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Rembang, saat di pelabuhan PPP Rembang, hari Rabu (9/8).
Menurutnya di Kabupaten Rembang sudah ada 84 kapal nelayan yang sudah beralih menggunakan alat tangkap baru, yakni jarring Tarik berkantong. Meski Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) keluar, nelayan belum dapat berangkat tanpa ada SIPI.
“Harapan nelayan kaitannya dengan perijinan agar bisa dipercepat karena nelayan sudah sembilan bulan lebih menganggur kaitannya untuk menunggu SIPI keluar. Karena ada 84 kapal jaring tarik berkantong keluar SIUP nya. Namun dari 92 kapal nelayan jaring Tarik berkantong SIPI nya belum keluar. Kalau belum keluar ya belum berani melaut,” katanya.
Tanpa SIPI nelayan juga tidak dapat melakukan pengisian perbekalan bahan bakar solar. Karena untuk mengisi bahan bakar nelayan harus mengantongi surat rekomendasi dari pelabuhan terdekat. Sedangkan surat rekomendasi bisa didapat setelah SIPI itu sendiri keluar.
“Kalau nekat juga gak bisa, karena untuk perbekalan solarnya harus ada rekom dari pelabuhan terdekat. Kalau gak ada SIPI ini ya kami menangis. Kami berharap bisa dipercepat itu aja,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang Yunus mengaku sudah berkoordinasi dengan KKP. Dalam pengurusan SIPI pihaknya juga sudah melakukan pendampingan di kantornya, dan difasilitasi jaringan WIFI.
“Kita sudah melakukan pendampingan, pengurusan secara online kita fasilitasi internet di kantor. Karena ini kewenangan KKP,” pungkas Yunus. ( Asmui )