REMBANG – 8.500 pemakai jalan terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal itu berdasarkan data di  Kepolisian Resort (Polres) Rembang, sejak bulan Oktober lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Rembang, AKP. Dwi Panji Lestari, kepada wartawan, hari Selasa (22/11) mengatakan pelanggaran didominasi tidak patuhnya pengendara roda dua dalam menggunakan helm.

“Kalau dibilang pelanggarnya apa? Saat ini masih didominasi kendaraan roda 2, tidak menggunakan helm. Mungkin kesadaran di Kabupaten Rembang, masih kurang terhadap pentingnya menggunakan helm untuk keselamatan pengendara sendiri,” imbuhnya.

Kasat Lantas menilai banyaknya pelanggaran tidak pakai helm lewat rekaman E-TLE dimungkinkan pelanggar tidak merasakan efek jera dibanding teguran langsung oleh personel kepolisian.

Pasalnya, pelanggar lalu lintas yang terekam E-TLE akan merasakan dampaknya ketika pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

“E-TLE ini tidak langsung kita tilang. Tetapi ada pelanggar yang terscreenshoot atau tercapture lalu kita lakukan konfirmasi. Pelanggar datang. Jika tidak ditindaklanjuti, akan kita blokir. Sanksinya pada pembayaran pajak dan denda tilang. Jika dendanya dibayar, blokirnya akan dibuka,” ujarnya.

Sementara itu pelanggaran pengendara kendaraan roda empat yang terekam E-TLE menurut Kasat Lantas meliputi melanggar marka dan melanggar rambu lalu lintas baik dilarang parkir atau dilarang berhenti.

Dwi Panji menyebutkan dari segi waktu tertinggi banyaknya pelanggaran terjadi pada jam 14.00 sampai jam 16.00. Sementara dari segi wilayah, pelanggaran terbanyak berada di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem.

Apabila dibandingkan dengan Polres lain, jumlah pelanggaran di Kota Garam masih wajar. Masih sama sepadan dengan kabupaten/ kota lain.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak ada tilang manual. Tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE.

Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang E-TLE. Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.(Masudi/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…