Beredarnya obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Kabupaten Rembang, saat ini sudah mulai aman. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang sudah melakukan operasi di sejumlah tempat penyedia obat untuk memastikan bahwa obat yang masuk dalam daftar larangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak dijual dan dikembalikan ke distributor.
Kepala Dinkes Kabupaten Rembang melalui Sub koordinator Farmalkes, Susi Haryanti menyampaikan sedikitnya 198 jenis obat sirup anak telah diperiksa oleh BPOM sejak 18 Oktober 2022. Pemeriksaan tersebut saat ini masih terus berlanjut.
Sejauh ini, lanjut Susi, BPOM telah mengeluarkan sebanyak 7 kali surat informasi terkait update pemeriksaan ratusan obat tersebut. Sementara ini ada 69 obat jenis sirup mengandung cemaran EG dan DEG yang sudah dicabut izin edarnya dari BPOM.
Dinkes Rembang sendiri telah melakukan operasi di sejumlah apotik di Kabupaten Rembang. Total ada 73 apotek yang menjadi sasaran operasi Dinkes terhadap sebaran obat sirup anak yang masuk dalam daftar larangan dari BPOM.
Lebih lanjut Susi menerangkan, dari operasi yang dilakukan ditemukan 683 obat sirup yang masuk dalam daftar larangan dari BPOM. Dari temuan obat tersebut dilakukan beberapa penanganan seperti mengkarantina produk atau disimpan terpisah dengan diberi tanda dan mengembalikan obat tersebut ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) atau Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK).
“Penarikan dari seluruh outlet oleh PBF harus dilengkapi dokumen recall dan dari PBF dilakukan pemusnahan disaksikan oleh BPOM dan ada BAP,” lanjut dia.
Dirinya menegaskan, dari 69 jenis obat sirup yang masuk dalam daftar larangan dari BPOM saat ini sudah tidak tersedia. Sehingga di apotek, toko obat ataupun sarana fasilitas kesehatan lainnya sudah tidak menyediakan obat yang dilarang dari BPOM.
“Sehingga yang di rak pelayanan itu saat ini sudah aman untuk digunakan atau dimanfaatkan untuk masyarakat. Jadi masyarakat jangan khawatir, jangan cemas. Kami dari pemerintah meminta kepada masyarakat untuk membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi seperti di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat,” bebernya.
Ia berharap masyarakat tetap menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk yang aman dengan Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) dengan menggunakan aplikasi BPOM mobile.
Dirinya menambahkan sejak ada surat dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 18 Oktober sampai dengan saat ini perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut tipikal pada anak di Kabupaten Rembang hasilnya nihil. Hasil itu berdasarkan koordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia cabang Rembang.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)