Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang memberi Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi Khusus dilakukan usai sholat Idul Fitri berjamaah di Lapangan Tenis Rutan Rembang , Senin (02/05) kemarin.
Kepala Rutan Rembang melalui Kepala Subseksi Pelayanan, Sri Nurwiyani menyampaikan, dari 110 orang jumlah WBP Rutan Rembang, sebanyak 58 Warga Binaan memperoleh Remisi. Adapun 1 orang WBP di antaranya mendapat Remisi langsung bebas.
“Selamat bagi Warga Binaan yang telah berhasil mendapatkan Remisi Khusus, inilah penghargaan dari Negara untuk kalian karena telah mengikuti pembinaan dengan baik. Hal ini bisa menjadi renungan kita bersama agar selalu menjaga perilaku saat dalam proses pembinaan.” Terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Ia membeberkan, sebagian WBP yang tidak memperoleh Remisi dikarenakan masih berstatus Tahanan, belum memenuhi persyaratan, serta 3 orang di antaranya merupakan non-muslim.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, tetap dengan mematuhi protokol kesehetan. Usai sholat dan penyerahan Remisi, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan kunjungan online, sebagai sarana WBP untuk silaturahmi dengan keluarga. (Rendy)