REMBANG – 547 dari 631 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang tahun 2024-2029 yang diusung 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Rembang, tidak memenuhi syarat. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Zaenal Arifin, kepada CBFM, Selasa (27/6).
Zaenal Arifin mengatakan 500an Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu diketahui saat Verifikasi Administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rembang.
“Secara tahapan hasil Vermin persyaratan Bacaleg DPRD 2024 itu, tanggal 24 sampai 25 Juni 2023. Verminnya sendiri dimulai 15 Mei sampai 23 Juni. Hasilnya 85 memenuhi syarat,” imbuhnya.
Ia menyebutkan tidak memenuhi syarat itu meliputi dokumen persyaratan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan pedoman teknis administrasi.
Pria yang akrab disapa Ipin itu menerangkan persyaratan pada PKPU di antaranya Bacaleg yang ada terjadi kegandaan baik diusulkan oleh parpol yang sama namun beda daerah pemilihan maupun yang diusulkan oleh parpol pengusung yang berbeda.
Sedangkan persyaratan teknis administrasi menurut Ipin dapat berupa ijazah yang belum terlegalisir, foto yang kurang sesuai, salah input Nomor Induk Kependudukan, typo, kurang adanya surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pengadilan.
Pihaknya memberikan waktu perbaikan persyaratan kepada Parpol pengusung mulai 26 Juni sampai 9 Juli.
“Parpol disamping memperbaiki kesalahan, parpol juga bisa diberi kesempatan mengganti Bacaleg yang mengalami kegandaan,” ujarnya.
Komisioner dari Kecamatan Sulang ini menjelaskan Bacaleg yang bisa diganti oleh parpol yaitu terbukti ganda, meninggal dunia dan mengundurkan diri dari pencalonan dengan persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat.(Masudi/CBFM)