REMBANG – 500.465 orang warga Kabupaten Rembang, terdaftar menjadi pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Maskutin, dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Rembang, pada Pemilu tahun 2024, di Hotel Fave, hari Rabu (5/4).
Maskutin mengatakan penetapan DPS berasal dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari sampai 14 Maret lalu.
“Hasil coklit oleh Pantarlih ini, diserahkan kepada PPS kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang di tingkat desa oleh PPS, kemudian disampaikan dan diplenokan di tingkat kecamatan dan hari ini, hasilnya disampaikan di Rapat Pleno Terbuka” imbuhnya.
Komisioner wanita satu-satunya itu menerangkan jumlah pemilih yang masuk DPS itu dibagi menjadi 2.201 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler di 294 desa / kelurahan dari 14 kecamatan. Ditambah 1 TPS khusus yang berlokasi di Rumah Tahanan.
Komisioner asal Sumber itu menuturkan dalam penentuan TPS, 1 TPS 300 pemilih, tidak menggabungkan desa / kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, jarak dan waktu tempuh yang menuju ke TPS.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menghimbau kepada masyarakat di Kota Garam supaya berhati-hati terhadap Kartu Pemilih. Karena KPU Republik Indonesia tidak pernah menerbitkan Kartu Pemilih seperti yang beredar di Media Sosial. Karena pemilih tak perlu kartu khusus untuk ikut Pemilu 2024. Pasalnya, data kependudukan telah terintegrasi dengan data pemilih yang digunakan KPU.
“KPU dalam penyusunan daftar pemilih didasarkan pada NIK yang didapat di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Tidak ada sangkut pautnya dengan kartu pemilih. KPU juga tidak menerbitkan Kartu Pemilih untuk pemilu 2024,” ujarnya.
Bahkan di Undang-undang menurut Ika Iqbal Fahmi tidak ada penugasan kepada KPU atau pihak manapun untuk membuat Kartu Pemilih Pemilu 2024. Sehingga KPU tidak bertanggungjawab terhadap beredarnya identitas di Kartu Pemilih itu.(Masudi/CBFM)