Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Rembang mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Aksi kekerasan tersebut direkam menggunakan kamera Hp tersangka dan beredar viral melalui media sosial.

Korban diketahui berinisial AR usia 16 tahun. Sementara 5 tersangka yang sudah cukup umur berinisial MKU warga kecamatan Sedan, AE warga kecamatan Pancur, AD warga kecamatan Pamotan, YF warga kecamatan Pamotan, dan MKA warga Kecamatan Pamotan.

Kepala polres Rembang, AKBP. Dandy Ario Yustiawan, Jumat (4/11) menyampaikan, Kejadian kekerasan tersebut bermula Ketika korban AR mengenakan jaket beridentitas salah satu perguruan bela diri yang dibeli secara online. Kemudian ada beberapa teman tersangka memberitahukan kejadian itu kepada tersangka MKU dan tersangka AE yang merupakan anggota perguruan bela diri tersebut.

Karena pelaku merasa korban bukan merupakan anggota perguruan bela diri namun mengenakan identitas perguruan bela diri, lantas tersangka AE mengajak ketemuan korban untuk ketemuan di salah satu pertokoan di Pamotan.

Di sana, ternyata sudah berkumpul beberapa teman tersangka yang merupakan anggota perguruan bela diri. Kemudian tersangka AE mengajak korban untuk pindah lokasi di balai desa pamotan.

“Korban diundang dan bertemu di TKP untuk ditanya kenapa menggunakan jaket itu. Korban lantas minta maaf karena korban tidak tahu jaket itu merupakan jaket keanggotaan sehingga kepada tersangka yang merupakan anggota perguruan bela diri,” terangnya.

Merasa masih tidak terima, lanjut AKBP Dandy, tersangka AE menyuruh tersangka MKU untuk melakukan kekerasan dengan duel dengan tangan kosong. Duel tersebut mengakibatkan korban lemah dan tergeletak tak berdaya di lokasi kejadian setelah mendapat pukulan dan tendangan bertubi-tubi.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan sempat dilakukan rawat inap di rumah sakit PKU Muhammadiyah Pamotan,” ucapnya.

Atas tindakan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau ikut serta melakukan kekerasan, para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Jo. Pasal 76 c, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 100 juta.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…