Pemkab Rembang melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang telah memberikan ribuan kartu asuransi bagi nelayan kecil. Kartu asuransi itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi individu nelayan kecil dan nelayan tradisional dalam rangka keberlangsungan kegiatan usahanya.

Kepala Bidang (Kabid) Kenelayanan Dinlutkan Rembang, Sugiyarto menyampaikan sedikitnya ada 5.260 nelayan kecil di Rembang sudah mendapatkan kartu asuransi. Penyerahan kartu asuransi dilakukan secara bertahap hingga bisa mencakup seluruh nelayan kecil yang ada di Kabupaten Rembang.

“Kita lakukan bertahap, untuk yang tahap pertama itu 3.449 kartu asuransi dan yang tahap kedua itu 1.811. jadi totalnya 5.260, untuk yang kedepannya nanti mungkin ada tambahan lagi untuk nelayan yang belum menerima,” kata dia.

Disebutkannya secara persentase nelayan yang sudah mendapatkan kartu asuransi kurang lebih sebesar 80 persen lebih. Ia berharap dengan anggaran yang ada bisa mengcover nelayan kecil yang belum menerima kartu asuransi.

Menurutnya kartu asuransi bagi nelayan kecil sangatlah penting. Karena pekerjaan seorang nelayan memiliki resiko yang cukup besar.

Sehingga dengan kartu asuransi bisa memberikan jaminan perlindungan untuk menghindari resiko yang dialami nelayan pada masa yang akan datang. Selain itu juga memberikan bantuan bagi ahli waris dan memindahkan resiko yang seharusnya ditanggung nelayan kepada pihak penyedia asuransi.

“Untuk asuransi nelayan itu nelayan bisa terlindungi terkait dengan keselamatan bekerja. Sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan istilahnya kita jogo-jogo,” ujarnya.

Secara detail dirinya menjelaskan, besaran manfaat dari kartu asuransi yang dimiliki nelayan dibagi menjadi 2. Meliputi besaran manfaat akibat kecelakaan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan dan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Untuk kecelakaan saat melakukan penangkapan ikan, besaran manfaat yang didapat untuk kematian senilai Rp. 120 juta, cacat tetap Rp. 60 juta dan biaya pengobatan Rp. 12 juta. Sedangkan besaran manfaat kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan untuk kematian sebesar Rp. 12 juta, cacat tetap Rp. 60 juta dan biaya pengobatan Rp. 12 juta.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…