Setelah pada awal tahun 2022 kemarin menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW), Pemerintah Kabupaten Rembang, pada bulan Oktober nanti, juga akan menggelar Pilkades di 42 desa di Kabupaten Rembang yang masa jabatan kepala desanya habis di tanggal 16 Desember 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan pilkades serentak akan dilaksanakan pada bulan Oktober, namun tahapan awal dimulai pada 16 Juni 2022 ini.
“Pada hari ini, dimulai tahapan pilkades. Agendanya adalah pemberitahuan BPD kepada kepala desa sebelum masa akhir jabatan,” Imbuhnya.
Mantan Camat Sulang itu menjelaskan tahapan selanjutnya dalam 10 hari kemudian, BPD membentuk panitia Pilkades.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinpermades, Nurwanto untuk pelaksanaan pilkades mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Rembang nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
“Kalau dulu pelaksanaan Pilkades berdasarkan perbup nomor 35 tahun 2016 yang diubah sebanyak 3 kali. Tahun ini, perbup-perbup tersebut kita rangkum menjadi 1. Agar lebih efektif dan aplikatif menyesuaikan regulasi di atasnya yang sudah terjadi perubahan,” Ujarnya.
Perbedaan lain menurut Nurwanto dalam kegiatan Pilkades kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 72 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades di masa pandemi Covid-19. Karena sampai saat ini, belum ada pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Sehingga pelaksanaan pilkades yang biasanya terpusat di balai desa, dalam regulasi yang baru, pemilih dibatasi minimal 500 orang per Tempat Pemungutan Suara.
42 desa itu meliputi 5 desa di Kecamatan Kaliori yaitu Desa Babadan, Banggi, Kuangsan, Mojowarno dan Desa Sambiyan. 3 desa di Kecamatan Rembang yaitu Desa Gedangan, Tritunggal dan Desa Waru. 2 desa di Kecamatan Lasem yaitu Desa Sendangcoyo dan Desa Gowak. 2 desa di Kecamatan Sumber yaitu Desa Krikilan dan Desa Logede.
Sedangkan 7 desa di Kragan yaitu Desa Tanjungsari, Terjan, Sumbergayam, Karanganyar, Narukan, Pandangan Wetan dan Desa Pandangan Kulon. 3 desa di Kecamatan Sarang yaitu Desa Babaktulung, Dadapmulyo dan Desa Gilis. 4 desa di Kecamatan Sedan yaitu Desa Dadapan, Sidomulyo, Pacing dan Desa Sidorejo.
Sementara 3 desa di Kecamatan Sale yaitu Desa Bancang, Mrayun dan Desa Jinanten. 5 desa di Kecamatan Pamotan meliputi Desa Bangunrejo, Sumbangrejo, Sidorejo, Mlagen dan Desa Tulung. 2 desa di Kecamatan Pancur yaitu Desa Karaskepoh dan Desa Ngulangan. 3 desa di Kecamatan Gunem yaitu Desa Kajar, Kulutan dan Desa Gunem.
Selain itu, Desa Sluke kecamatan Sluke, Desa Mantingan Kecamatan Bulu dan Desa Pedak Kecamatan Sulang.(Dari Rembang Masudi melaporkan)