LASEM – 345 sertifikat hak atas tanah, Senin (31/7), diberikan kepada warga Desa Binangun, Kecamatan Lasem. Penyerahan sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023 diserahkan di Balai Desa setempat.
Ketua Tim PTSL, Lilik Budi Raharjo menyebutkan dalam kegiatan itu menyerahkan 345 bidang sertifikat dari 491 bidang jumlah total pemohon sertifikat massal.
“Kekurangannya insya Allah akan diberikan pada tahap 2,” imbuhnya.
Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rembang itu menerangkan BPN Kabupaten Rembang, pada tahun 2023 ini mendapat jatah PTSL dari BPN pusat sebanyak 18.500 bidang. Namun sampai Bulan Agustus ini, baru terealisasi 10 ribuan bidang.
Bupati mengharapkan agar setelah sertifikat diterima supaya disimpan. Apabila terpaksa digunakan untuk agunan mengambil hutang, jangan sampai digunakan untuk berfoya-foya namun hutang uang untuk modal usaha.
“Lha Jenengan mek utangan kanggo mbangun omah, ya waalaikumsalam tenan. Apa maneh mek utangan kanggo nyaur utang, malah marai perkara tok,” ujarnya.
Apabila sertifikat digunakan sebagai agunan menambah modal menurut Bupati hal itu sangat tepat sesuai dengan fungsi sertifikat agar masyarakat bisa hidup produktif. Pasalnya, dengan kekurangan modal, bisa tercukupi dengan sertifikat sebagai agunanannya.(Masudi/CBFM)