Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) bakal melakukan penertiban parkir dan pedagang tahap 2 di pasar induk Rembang. Sebelumnya Dindagkop UKM hanya melakukan teguran pada penertiban tahap 1 Minggu kemarin.
Kepala Bidang Pasar Dindagkop UKM Rembang, Herry Martono, Kamis (9/3) menyampaikan untuk penertiban tahap 2 ini bakal dilakukan Jumat (10/3) besok. Ada 3 poin yang telah disepakati bersama terkait penertiban tersebut.
Yang pertama melakukan monitoring lapak dan parkir luar pagar pasar yang mendapat surat teguran 1. Kemudian teguran untuk pedagang yang memiliki tunggakan retribusi. Selanjutnya penertiban terhadap kendaraan yang melakukan bongkar atau muat.
“Ini poinnya yang kita nanti kerja bareng-bareng, karena ini kita sudah menaikkan ke level ke 2. Kemarin yang mendapat surat teguran itu minta perpanjangan atau solusi, saya layani dengan baik,” ujarnya.
Dikatakannya, penertiban tersebut difokuskan pada sisi utara pasar induk Rembang. Sebab, di sana sering terjadi kemacetan akibat parkir sembarangan dari karyawan pabrik Djarum. Belum lagi ditambah banyaknya pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya.
“Parkir kendaraan karyawan Djarum itu sampai meluber di emperan kios. Ini juga jadi keluh kesah pedagang kios yang jalannya sudah tertutup di sektor itu,” ucapnya
Pihaknya menargetkan untuk penertiban tahap 2 ini, sepanjang area tembok pabrik Djarum harus steril dari aktifitas pedagang. Sebab area tersebut akan difungsikan untuk lahan parkir agar tidak meluber sampai ke depan kios pedagang.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)