REMBANG – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, telah melakukan penanganan kasus sebanyak 87 perkara. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Rembang, Muhamat Fahrorozi, dalam kegiatan Pers Release Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, di Aula Kejari setempat, Sabtu (22/7).
Kepala Kejari Rembang mengatakan dalam pra penuntutan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana umum terkait Orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 52 kasus, kasus perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) 27 serta narkotika sebanyak 8 kasus.
“Kemudian terorisme kosong,” imbuhnya.
Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) sebanyak 80 kasus dengan rincian yang sudah dilakukan 47 kasus yang sebelumnya Oharda, Kamnegtibum sebanyak 27 kasus sudah selesai dan narkotika ada 6 kasus. Sehingga masih ada 2 tunggakan kasus.
Fahrorozi menerangkan lembaga negara yang berada di Jalur Pantura Desa Pandean, Kecamatan Rembang itu telah menangani penyidikan perkara pidana umum yang sudah tahap 1 sekitar 50 perkara, tahap 2 sebanyak 47 perkara dan eksekusi yang sudah dilakukan 44 perkara.
Kejari Rembang menurut Fahrorozi juga melakukan penghentian penyidikan kasus melalui restorative justice sebanyak 1 perkara.
Pria yang biasa disapa Ozzi menuturkan pihaknya juga masih menangani tuntutan hukuman mati dari tahun 2021 dan saat ini masih kasasi.
“Tuntutan tindak pidana mati terdakwa Sumani pasal 340 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Berdasarkan data, lembaga negara yang sedang merayakan Hari Ulang Tahun ke-63 itu sedang menyeludiki 3 perkara pidana umum dan 8 perkara narkotika. Kejari Rembang juga menangani penyelidikan tindak pidana khusus berupa perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Plat Merah dengan kerugian negara sebesar Rp 1.224.511.266.(Masudi/CBFM)