REMBANG – Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, pada tahun 2022 lalu, melaksanakan 221 kasus dispensasi nikah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama melalui panitera, Kastari, kepada wartawan, baru-baru ini.
Kastari mengatakan rendahnya dispensasi nikah ini termasuk yang paling rendah di kabupaten di Koordinasi Wilayah (Korwil) Pati. Karena di kabupaten lain, ada yang mencapai 300 kasus ke atas.
“Dispensasi yang selama ini viral. Rembang termasuk sedikit. 1 tahun di 2022, hanya 221 kasus dispensasi. Terendah di Korwil Pati. Bahkan i daerah sana Banyumas lebih banyak,” imbuhnya.
Kastari mengungkapkan rendahnya permohonan dispensasi nikah, setelah orang tua dan kedua calon mempelai mau dinasehati oleh hakim. Akibat nikah muda, lebih banyak menyumbang kasus perceraian. Hal itu ditunjukkan dan dilihat sendiri ketika sidang perceraian di Pengadilan Agama.
Selain itu rendahnya pengajuan dispensasi karena orang tua dan calon mempelai mau dinasehati supaya menikah di usia yang disyaratkan oleh undang-undang.
“Alhamdulillah di Rembang masih selamat. Tidak seperti di sana-sana ya. Di Rembang, Alhamdulillah luar biasa. Hanya sekedar pacaran,” ujarnya.
Paniterapun tidak menampik bahwa pihaknya telah mencatat 1 pemohon dispensasi nikah asal Kecamatan Pancur, menikah karena terlanjur hamil.
Pejabat kelahiran Rembang itu menerangkan rata-rata yang mengajukan dispensasi calon mempelai perempuan karena belum cukup umur. Pasalnya, masih di usia 17 atau 18 tahun. Sedangkan usia diperbolehkannya menikah di usia 19 tahun.(Masudi/CBFM)