REMBANG – Selama tahun 2022, sebanyak 196 aduan masyarakat disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, saat visitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Fokumentasi PPID, di Ruang Rapat Bupati lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah, Selasa (31/10).
Sekda mengatakan dari jumlah itu sebanyak 194 aduan sudah selesai diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Belum diverifikasi 0, belum ditindaklanjuti 0, sedang proses ada 2, sudah selesai ada 194,” imbuhnya.
Ia menjelaskan saluran kanal informasi dan aduan masyarakat disampaikan melalui laman http://lapor.go.id, http://laporgub.jatengprov.go.id, serta nomor aduan 08112771945. Sementara aduan di media sosial melalui Rembang Center, Sekitar Sedan dan masih banyak lagi.
Yang paling dominan disampaikan dalam aduan masyarakat kepada pemerintah menurut Fahrudin berupa keluhan infrastruktur jalan.
“Jalan itu ketika rusak sedikit saja, udah menjadi persoalan di publik. Tetapi kalau urusan jalan, penanganannya tidak mudah. Karena kita perlu berkoordinasi dengan instansi,” tuturnya.
Koordinator visitasi, Sutarto menyebutkan penilaian visitasi PPID meliputi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dalam penyelenggaraan negara.
“Itulah yang kita nilai. Ditambah inovasi-inovasi secara digitalisasi yang dilakukan oleh badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya.
Dari visitasi itu nilai PPID Pemkab Rembang, dinyatakan lolos uji publik dengan nilai 94,40. Sehingga berhak melanjutkan ke tahap 4 berupa uji publik yang dipaparkan oleh Bupati secara langsung.
Pria yang dalam kesehariannya menjadi Koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menerangkan selain menilai Pemkab Rembang Komisi Informasi Jateng juga menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Ada tiga desa yang maju penilaian, yaitu Desa Mantingan Kecamatan Bulu, Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang dan Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori.
Sutarto mengungkapkan rumus penilaian sudah ada, mulai dari persentasi sampai verifikasi dokumen dijumlahkan. Nilai yang diperoleh desa Mantingan yaitu 78, desa Mojowarno 70 dan Punjulharjo 92.
“Alhamdulillah di beberapa desa tadi, secara penyelenggaraan pemerintahan dalam hal keterbukaan informasi publik, sudah baik. Hanya perlu ada inovasi-inovasi, ada daftar informasi yang dikecualikan. Itu yang belum dilakukan sepenuhnya” bebernya.
Dilakukannya visitasi bagi desa pasca pandemi Covid-19 menurut Sutarto supaya mendorong agar desa-desa keterbukaan informasi publik ini menjadi role model penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.(Dari Rembang Masudi/CBFM)