PAMOTAN – 2 kafe di Kecamatan Sale, ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, di Pendapa Kecamatan Pamotan, baru-baru ini.
Bupati mengatakan ditutupnya 2 kafe karena tidak berizin. Terlebih salah satu lokasi dekat dengan tempat ibadah.
“Kemarin, di Sale ada 2 dibubarke Pak Lis (Kepala Satpol PP, Red), malah nantang nekakno peralatan yang lebih besar. Malah langsung taksikat ngono wae. Malah ning kidule Masjid persis. Satunya di jalan masuk Tengger,” imbuhnya.
Hafidz meminta kepada kepala desa agar kafe yang tidak izin ke desa supaya dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya ditertibkan.
Pasalnya, Pemkab Rembang, saat ini, sedang bersih-bersih kafe ilegal. Tempat-tempat hiburan tak berizin tidak akan diberikan toleransi. Karena kafe-kafe tidak berizin berpotensi disalahgunakan.
“Rata-rata kafe yang sebenarnya dilindungi oleh undang-undang. Dilindungi oleh peraturan, disalahgunakan,” ujarnya.
Penyalahgunaan dari tampilan fisik menurut Bupati aturannya antar ruang dibuat terbuka, tetapi malah dibuat tertutup. Selain itu ketika dilakukan razia, petugas menemukan botol minuman keras.
Pejabat asal Pamotan itu menuturkan apabila sampai peringatan ketiga tidak diindahkan untuk dibenahi, maka kafe bersangkutan terancam ditutup.(Masudi/CBFM)