REMBANG – 2 desa di Kabupaten Rembang, yaitu Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan dan Desa Tahunan Kecamatan Sale, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Dilaksanakannya Pilkades PAW di 2 desa tersebut karena kepala desa definitifnya diberhentikan. Pasalnya, sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, masa jabatan yang ditinggalkan oleh kepala desa yang diberhentikan melebihi 1 tahun lebih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan Saat ini, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades).
“Untuk pendaftaran pilkades PAW, dibuka mulai tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022,” Imbuhnya.
Berdasarkan data di Dinpermades, per tanggal 30 Agustus 2022, menurut Slamet Haryanto di Desa Tahunan sudah ada 2 pendaftar dan di Desa Gegersimo baru 1 pendaftar. Sedangkan berdasarkan regulasi yang ada jumlah calon kades minimal 2 tan maksimal 3 orang.
Mantan Camat Sulang ini, menerangkan untuk pelaksanaan pilkades PAW dibarengkan bersamaan dengan pelaksanaan pilkades reguler di 42 desa yaitu hari Minggu 2 Oktober 2022. Dimana untuk pilkades reguler berupa perbaikan kelengkapan berkas.
“Tahapan saat ini, untuk pilkades reguler, para balon kades melengkapi berkas persyaratan balon kades,” Tuturnya.
Pejabat asal Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori mengungkapkan tahapan selanjutnya pada tanggal 4 sampai 6 september berupa penelitian kelengkapan berkas. Dilanjutkan 21 September berupa tahapan penetapan calon kepala desa beserta pengundian nomor urut. Sedangkan kampanye dilaksanakan tanggal 29 dan 30 September.(Masudi)