KRAGAN – 2.650 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai (KBC) Kudus bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dari instansi terkait lainnya, pada saat razia di Pesisir Rembang timur, pada Senin (20/11). Bahkan petugas menemukan dan menyita tiga merk rokok tidak bercukai.
Perwakilan dari KBC Kudus, Angga mengatakan ribuan rokok hasil sitaan ini akan dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus, untuk dipilah pelanggarannya kemudian ditindak lanjuti.
“Jadi nanti kita cacah, kita tentukan pelanggarannya apa? Kalau kita lihat pelanggarannya kan ada rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos dan ada rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkan, kemudian akan kita limpahkan ke bagian penyidikan kantor kita (kantor bea cukai kudus),” terangnya.
Pemusnahan rokok ilegal sendiri menurut Angga akan dikumpulkan dulu dari berbagai kabupaten di eks-Karesidenan Pati. Jika dirasa cukup, baru akan diusulkan untuk pemusnahan.
Salah satu pemilik kios yang menjual rokok ilegal berinisial S mengaku tidak mengetahui kalau rokok yang dijualnya termasuk ilegal. Pasalnya sales yang memasok barang itu menyebut rokok yang dikirimnya resmi.
“Rokoknya juga ada pita cukainya. Kita taunya rokoknya resmi, salesnya juga bilangnya resmi, ” ungkapnya
Sementara itu ketika petugas ke salah satu toko lainnya, petugas berhasil menyita 7 merk rokok ilegal, meliputi Goa, Cup Milo, Famos, Flas, Matoa, Axa, LS dan Premium.(Masudi/CBFM)