REMBANG – 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Rembang, telah menyampaikan perbaikan persyaratan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang 2024-2029. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi melalui komisioner KPU, M. Zaenal Arifin, kepada Radio CBFM, di ruang kerjanya, Selasa (11/7).

Komisioner KPU Rembang mengatakan dokumen persyaratan Bacaleg peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu telah dilakukan pada tanggal 9 Juli lalu.

“Terakhir kemarin, kita terima di jam 22.20 tanggal 9 Juli 2023, sejumlah 16 Parpol yang di pengajuan mengajukan Bacalegnya melakukan perbaikan,” imbuhnya.

Ia menuturkan setelah semua dokumen diterima, KPU Kabupaten Rembang akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen yang dilaksanakan dari 10 juli sampai 6 Agustus 2023.

Selama verifikasi administrasi menurut Zaenal Arifin Parpol bisa memperbaiki dokumen yang belum lengkap diberi perpanjangan waktu sampai 16 Juli 2023.

Pasalnya, dimungkinkan ada foto yang diganti atau penambahan gelar akademik. Sehingga harus ada perubahan surat keterangan pernyataan dari ketua partai dan legalisir ijazah.

Selain itu, Berdasarkan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan konfirmasi KPU Kabupaten Rembang, ada 15 orang diduga bekerja sebagai kepala desa atau menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sehingga bagi ke-15 Bacaleg itu, KPU Rembang menunggu surat pemberhentian dari pejabat berwenang paling lambat 3 oktober 2023.

“Paling lambat SK Pemberhentian BPD maupun kepala desa atau ASN itu paling lambat 3 Oktober 2023. Atau masa pencermatan DCT (Daftar Caleg Tetap). Kalau hari ini yang diterima KPU berupa surat pengunduran dirinya dan tanda terima bahwa pengajuan pengundurannya telah diterima,” ujarnya.

Apabila surat pemberhentiannya tidak dilampirkan kepada KPU, maka Parpol wajib mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai kepala desa atau anggota BPD.

Sebelumnya, sebanyak 547 dari 631 Bacaleg DPRD Kabupaten Rembang tahun 2024-2029 yang diusung 16 Parpol di Kabupaten Rembang, tidak memenuhi persyaratan baik dokumen persyaratan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun pedoman teknis administrasi. Sehingga perlu diadakan perbaikan.(Masudi/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…