REMBANG – Pada tahun 2023, nanti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, akan membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pasalnya, Raperda yang akan dibahas, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Rembang.
Ketua DPRD Rembang, Supadi mengatakan penetapan usulan raperda melalui Propemperda itu sesuai amanat Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang.
“Ayat 1 menyebutkan Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas,” imbuhnya.
Supadi menjelaskan diusulkannya propemperda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan bupati serta ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Selain itu diusulkannya raperda sesuai amanat Permendagri 120 tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Bahwa penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun, sebelum penetapan Raperda tentang APBD,” ujarnya.
13 raperda yang diusulkan menurut Supadi ada 4 Raperda non APBD yang akan dibahas yaitu Raperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang tahun 2011-2031, Raperda pembangunan industri Kabupaten Rembang, Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum serta Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sedangkan 3 Raperda APBD meliputi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022, Raperda perubahan APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2023 maupun Raperda APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2024.
Sementara 6 Raperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD yaitu Raperda pemberdayaan Batik Lasem sebagai warisan budaya, Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Rembang, Raperda pemberdayaan desa wisata, Raperda pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, Raperda lanjutan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Raperda peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.(Masudi/CBFM)