REMBANG – 107 orang warga Rembang, terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus baik di Kabupaten Rembang maupun di luar Rembang. Hal itu berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin mengatakan warga yang masuk kategori pemilih khusus berada di Rumah Tahanan (Rutan), Pondok Pesantren, perusahaan negeri, perusahaan swasta, daerah konflik dan daerah relokasi bencana.
“Sebagai gambaran. Di Kecamatan Sumber, jumlah TPS reguler dengan pemilih aktif 29.529 pemilih. Pemilih pindah keluar atau pemilih tersebut didaftarkan di lokasi khusus di kota lain ada 7 pemilih,” imbuhnya.
Komisioner wanita satu-satunya ini mengungkapkan untuk menghindari pemilih ganda, maka KPU Kabupaten Rembang, akan menghapus pemilih yang masuk kategori pemilih khusus dari TPS reguler. Karena seseorang hanya boleh didaftarkan sebagai pemilih hanya 1 kali.
Komisioner asal Kecamatan Sumber itu menyebutkan lokasi TPS lokasi khusus di Kabupaten Rembang dipusatkan di Rutan kelas IIB.
“Rutan kelas IIB Rembang, menerima pemilih yang kami masukkan ke dalam TPS lokasi khusus di TPS 901,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Rembang, telah menetapkan DPS Pemilu 2024 dengan jumlah pemilih 500.465 orang. Dari jumlah itu sebanyak 9.938 orang atau sekitar 2 persen belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Karena dimungkinkan, pemilih tersebut berumur 17 tahun pada saat tanggal pencoblosan berlangsung.(Masudi/CBFM)