REMBANG – Bupati Rembang, H Abdul Hafidz menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga fungsional guru, di Alun-alun Rembang, Jum’at pagi (07/07/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Rembang mengungkapkan bahwa amanah yang telah diberikan kepada P3K adalah bentuk pengabdian profesi serta komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Orang Nomor Satu di Rembang itu menyampaikan 3 pesan penting kepada P3K, yaitu memiliki komitmen untuk siap mengabdikan diri kepada masyarakat, kedua untuk memiliki sikap dan perilaku yang mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi ataupun golongan dan ketiga tetap menjaga integritas.
“Kalau kemarin belum semangat itu wajar. Tetapi setelah penyerahan SK harus lebih semangat lagi. Meski kontrak 5 tahun tetapi itu sebagai mengingatkan saja. Nanti ketika anda punya semangat kuat bisa diperpanjang,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon mengatakan berdasarkan hasil seleksi 1.403 pelamar dinyatakan lulus. Dan 1.135 mengikuti proses pemberkasan, dan 8 sisanya tidak mengikuti pemberkasan.
“Sebagian pelamar ada yang tidak mengikuti pemberkasan karena meninggal dunia 1 orang. Pelamar menikah mengikuti suami keluar kota satu orang,” kata Arif Romadhon.
Dalam laporan Kepala BKD menyebutkan jika setelah menerima SK P3K, para guru akan menerima gaji mulai bulan Agustus mendatang. (Asmui/Msd)